Bor listrik dapat naik kereta.
Bor listrik rumah tangga tidak dilarang keras untuk kereta penumpang (termasuk kereta berkecepatan tinggi dan kereta motor)!
Pasal 52 Peraturan tentang Transportasi Penumpang Kereta Api:
Barang-barang berikut tidak diperbolehkan di dalam mobil:
1. Artikel dilarang atau dibatasi oleh negara;
2. Barang berbahaya, amunisi, dan produk kimia yang tidak ditentukan oleh undang-undang, peraturan, dan peraturan;
3. Hewan dan barang yang menghambat kesehatan masyarakat (termasuk bau seperti bau tak sedap);
4. Barang yang dapat merusak atau mencemari kendaraan;
5. Spesifikasi atau berat melebihi item yang ditentukan dalam Pasal 51 peraturan ini.




